Tanggal 25 Maret 2008 DPR mensahkan UU Cyber untuk melindungi masyarakat-lembaga dari pelanggaran-palangaran dunia maya, seperti hacking, pornografi, perjudian, penghinaan, sara.
Sangsi atas pelanggaran tersebut sangat tegas dari yang paling keras 12 tahun penjara atau denda 12 miliar rupiah.
Makanya jangan coba-coba untuk mendownload atau menyebarkan file-file gambar atau film-film yang berbau pornografi, baik orang dewasa ataupun anak-anak.
"OK, mau nurut atau melanggar".
Mau mencoba??