Sertifikasi Guru

Berdasarkan rapat MKKS tanggal 14 April 2008 maka dikeluarkan surat edaran yang ditujukan pada kepala sekolah swasta kota Malang. Isi surat mengenai Penyempurnaan Usulan Sertifikasi Guru, yaitu: Kepada Kepala Sekolah yang belum mengusulkan segera mengusulkan gurunya untuk mengikuti sertifikasi, dengan syarat antara lain: 1. Guru sudah lulus S1/ DIV (minimal) 2. Masa kerja 5 tahun 3. Mempunyai NUPTK 4. Sudah menghitung perkiraaan portofolio Urutan Prioritas: 1. Masa kerja 2. Usia 3. Pangkat/ Golongan (bagi guru PNS) 4. Tugas tambahan 5. Prestasi kerja (Nilai portofolio) 6. Prestasi kerja Rekap diketik dengan MS. Excel Dikumpulkan lewat MKKS (Bapah Idham Cholik SMP Waskita Dharma Malang) paling lambat Rabu 23 April 2008, dalam bentuk: 1. Print out 2. CD (Compact Disk) Format Isian Excel dapat di download disini. format sertifikasi.xls

Post a Comment

Terima kasih atas komennya

Previous Post Next Post